Undang-undang Pemilu dan Pilkada Diusulkan Disatukan
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
Jakarta, law-justice.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-undang (UU) Pemilu dengan Pilkada digabungkan.
Sebagai informasi, kini UU Pemilu diatur dalam UU No. 17/2017, sedangkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis di rapat dengan Baleg DPR, Rabu (30/10).
Ninis menjelaskan secara harfiah, tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu.
Secara sederhana, Ninis menjelaskan baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Pemilihnya sama, peserta pemilunya adalah partai politik, sehingga sudah tidak ada lagi perbedaan rezim," ucapnya.
Pada saat yang sama, Ninis juga meminta evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak seperti di Pemilu 2019 dan 2024.
"Mahkamah Konstitusi memberikan opsi-opsi terkait dengan keserentakan pemilu jadwal pemilu. Jadi tidak harus lima kotak seperti yang sudah kita jalani di 2019 dan 2024," ujar dia.
Ninis menekankan yang terpenting ialah pemilihan presiden, DPR, dan DPD yang diselenggarakan pada satu hari yang sama.
"Mau memisahkan antara pemilu nasional dan daerah juga bisa, dibuat tiga level, misalnya ada level nasional, provinsi, kabupaten, kota bisa. Sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan Presiden," ucapnya.
Komentar