Baleg DPR: Indonesia `Hyper Regulations`, Punya 43 Ribu Undang-Undang

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Jawapos).
Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget Indonesia menjadi negara yang memiliki banyak aturan Undang-Undang atau hyper regulations.
Menurut Doli, dalam hasil rapat Baleg DPR baru-baru ini, Indonesia memiliki sekitar 43 ribu Undang-Undang.
"Ternyata kita dapat informasi bahwa Indonesia ini termasuk negara yang hyper regulation. Ada 43 ribu undang-undang katanya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10).
Namun, Doli mengaku belum bisa menilai apakah dengan jumlah itu baik atau tidak. Namun, jika dalam satu UU bisa mengatur dengan rinci sebuah aturan, menurutnya lebih baik.
"Kalau misalnya ada satu undang-undang yang lengkap bicara tentang prinsip sampai hal yang teknis gitu ya, kayak tadi pemilu itu, ya menurut saya kan lebih bagus," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Doli menyusul wacana untuk menyederhanakan sejumlah UU terkait pemilu, terutama UU Pemilu dan Pilkada. Dalam rapat tersebut mengemuka usulan agar dua RUU itu disatukan.
Doli juga mengusulkan untuk merevisi delapan UU politik menjadi paket UU Politik Omnibus Law, yang di dalamnya terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, hingga UU Desa.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli.***
Komentar