ICW Desak Kejagung Urai Pasal Tom Lembong Agar Tak Dikira Politisasi
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Dua tersangka yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur Pasal dengan kesalahan yang disangkakan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Egi menjelaskan setidaknya terdapat dua hal yang harus dipahami dalam kategori kerugian keuangan negara. Yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, ICW mendesak penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, terang Egi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tetapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
"Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," ujar Egi dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.***
Komentar