Polisi Ungkap Penyandera Bocah di Pejaten Mau Minta Tebusan Rp 4 Juta

Rabu, 30/10/2024 20:04 WIB
Ilustasri kekerasan anak (Liputan6)

Ilustasri kekerasan anak (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Polisi mengungkap motif Indra Jaya (54) menculik dan menyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra melakukan hal itu karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.

"Modus operandi yang dilakukan oleh si pelaku menculik anak tersebut adalah ingin meminta tebusan, barter, dengan orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024) sore.

"Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak umur 5 tahun ini, kalau ibunya menelepon dia akan minta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia," tambahnya.

Nicolas menyebut pelaku merencanakan hendak meminta uang tebusan senilai Rp 4 juta. Namun tak dijelaskan apakah aksi itu sempat dilakukan Indra Jaya atau tidak.

"Oh dia rencana untuk meminta tebusan Rp 4 juta. Kalau ibunya menelpon dia, menghubungi dia, dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp 4 juta," bebernya dilansir Detik.

Nicolas menerangkan bahwa pelaku kesal kepada orang tua korban sebab tak dipinjamkan uang. Berdasarkan pengakuan Indra, uang Rp 300 ribu yang hendak dipinjam akan digunakan untuk membeli narkotika.

"Awalnya dia berencana untuk melakukan pinjam uang. Karena ditolak oleh si ibu korban, dia tidak dapat pinjam uang. Mungkin karena sudah sakau, kebutuhan akan narkoba. Sehingga jalan spontanitas dia mengambil kesempatan yang ada," terang Nicolas.

Diberitakan, Indra melakukan aksinya pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Saat melakukan penculikan dan penyanderaan itu, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine-nya positif amphetamine atau sabu.

Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar