Tercatat di LHKPN KPK, Tom Lembong Miliki Utang Rp86 Juta

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Utang itu termuat dalam laporan tertanggal 30 April 2020 saat Tom Lembong memegang jabatan publik yakni sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Utang Rp86.895.328," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (30/10).
Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp101.486.990.994. Tak ada tanah dan bangunan serta alat transportasi dalam laporan tersebut.
Harta yang dilaporkannya terdiri dari harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Tom Lembong juga mempunyai surat berharga senilai Rp94.527.382.000.
Tom Lembong turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Dikutip dari CNN Indonesia, Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.***
Komentar