Menaker Yassierli Terbitkan Penetapan UMP 2025 Tanggal 21 November
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023) dan jalanan di sekitar kawasan itu ditutup. Massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut melakukan aksi bakar ban. Mereka terlihat mengelilingi ban yang dibakar itu. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih terus berjalan. Yassierli mengatakan penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November.
"Ya UMP ini kan kita masih punya waktu, November tanggal 21, untuk provinsi. Jelas kami akan mengeluarkan surat edaran," kata Yassierli usai rapat bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu data dari BPS. Kemudian, kata dia, kementeriannya akan melakukan simulasi perhitungan untuk UMP 2025.
"Kami sebelum itu tentu kami akan menghitung dulu ya sesuai data BPS. Tanggal 6 itu data BPS masuk dari situ kita melakukan simulasi perhitungan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Yassierli telah menyampaikan soal progres pembahasan UMP tahun 2025. Saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.
"UMP 2025 ini kan kita masih ada waktu ya kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama November angka perhitungannya itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi kita rapat solusi seperti apa," ungkap Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Komentar