Jadi Tersangka Korupsi Gula, Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

Rabu, 30/10/2024 09:32 WIB
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dilaporkan mempunyai total harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar.

Data itu disampaikan Tom Lembong ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat memegang jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berbeda dari kebanyakan pejabat, dalam laporannya, Tom Lembong tidak mempunyai tanah dan bangunan serta alat transportasi.

Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Ia juga mempunyai surat berharga senilai Rp94.527.382.000

Tom Lembong turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Dia juga mempunyai utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.

Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar