Komnas HAM Desak Menaker Perhatikan Nasib Ojol dan Kurir
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan. Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberpihakannya pada nasib ojek dan kurir online. Mereka mengeluarkan rekomendasi yang sekiranya bisa menyelesaikan sengketa antara pengemudi ojek dan kurir online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi. Poin rekomendasi mengedepankan nilai HAM dan keadilan dalam relasi kerja.
Rekomendasi yang langsung ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI ini berisi enam poin penting. Yang terpenting salah satunya adalah jaminan sosial yang layak bagi para pengemudi. "Menjamin pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," ungkap Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Rekomendasi selanjutnya meminta Kemenaker untuk melakukan kajian yang mempertimbangkan penerbitan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah. Surat edaran ini berkaitan dengan hak-hak pengemudi ojek dan kurir online, termasuk pencatatan serikat pekerja.
"Menjamin tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja, serikat buruh pengemudi ojek online dan kurir transportasi online di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud-maksud damai," tambah Uli.
Kemudian, rekomendasi selanjutnya mengharuskan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia untuk berkomunikasi dengan kelompok pengemudi ojek online dan kurir online yang mengajukan pembentukan serikat pekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi keempat menyatakan bahwa Komnas HAM meminta Kemenaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi yang diberikan oleh perusahaan transportasi online kepada para pengemudi. Terakhir, Kemenaker juga diminta untuk mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan pengemudi ojek dan kurir online.
Adapun rekomendasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang dialami oleh para pengemudi ojek online dan kurir online, seperti suspend akun yang dilakukan secara sepihak, kesulitan dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta penolakan pencatatan serikat pekerja oleh dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah.
Sebelumnya, ojek online dan kurir se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, dengan tuntutan perbaikan kesetaraan. Aksi dilakukan dengan konvoi sepeda motor ke kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, dan Istana Merdeka.
Salah satu tuntutan massa adalah, “Hapus program "layanan tarif hemat" untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.”
Komentar