Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor: Terobosan Baru Lawan Korupsi
Kantor Bareskrim Polri (Dok.Insulteng.id)
Jakarta, law-justice.co - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini telah terbentuk. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kehadiran Kortas Tipikor Polri sebagai terobosan dalam memerangi korupsi.
"Hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Yudi menilai Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi. Korps tersebut nantinya bekerja langsung di bawah Kapolri.
"Mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui pembentukan Kortas yang merupakan usulan dari Kapolri yang dalam beberapa kali kesempatan menginginkan adanya upaya cepat memberantas korupsi. Termasuk merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortas yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi," ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia.
Bekas Ketua Wadah Pegawai KPK ini berharap kehadiran Kortas Tipikor Polri mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang modusnya makin canggih.
"Saya berharap Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman dimana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang," tutur Yudi.
Jokowi Teken Pepres Pembentukan Kortas Tipikor Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.
Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Komentar