Jokowi Teken Aturan Askes Mantan Menteri & Keluarganya Ditanggung APBN
Presiden Joko Widodo (Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Sebagai informasi, beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebut bahwa Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1.
Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. "Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
“(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.
Asuransi kesehatan tersebut tidak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asuransi itu juga tidak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana.
Jokowi akan lengser pada Ahad 20 Oktober 2024. Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan dilantik pada hari yang sama.
Komentar