Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Vonis 6 Tahun Penjara
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara di kasus suap pengurusan perkara. Hasbi dan KPK sama-sama mengajukan kasasi usai vonis tak berubah di tingkat banding.
"Pengiriman berkas kasasi," demikian tertulis di situs SIPP PN Jakpus seperti dilihat, Senin (14/10/2024).
Perkara kasasi ini juga sudah teregister di MA dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024. Perkara saat ini masih dalam proses distribusi di MA.
Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Mengutip dari Detik, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Hukuman 6 tahun penjara terhadap Hasbi pun tidak berubah.
Selain kasus suap, Hasbi juga masih menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.***
Komentar