OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftarnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae. (CNBC Indonesia)
law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen telah mencabut izin 15 Bank. Salah satu alasannya karena ada penyimpangan dalam bank. Bank yang dicabut izin usaha itu merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," ujar Dian sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Minggu (13/10/2024).
Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut OJK:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Komentar