Usai Dilantik, Prabowo Harus Segera Cabut Izin Ekspor Pasir Laut

Minggu, 13/10/2024 14:23 WIB
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pidato itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di depan kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Robinsar Nainggolan

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pidato itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di depan kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim menyatakan bahwa Prabowo Subianto harus berani bersikap untuk mencabut izin ekspor pasir laut setelah dilantik menjadi Presiden RI.

Pasalnya kata dia, desakan publik melalui media massa agar izin ekspor pasir laut dicabut dianggap tidak mempan di era Presiden Joko Widodo saat ini.

"Sebagai sosok yang mengaku merah putih, Prabowo harus berani bersikap untuk mencabut izin ekspor pasir laut yang diteken oleh suksesornya sendiri, Joko Widodo," katanya seperti melansir rmol.id.

Dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, relasi antara Indonesia dengan Singapura sangat erat.

Singapura menjadi negara yang paling besar investasinya di Indonesia. Tidak mengherankan, negara kecil itu bisa mengendalikan sejumlah kebijakan di Indonesia. Salah satunya soal izin ekspor pasir laut.

"Kita berharapa pemimpin negeri ini berpikir jangka panjang dari sisi ekologis agar upaya ekspor pasir laut ini bisa dihentikan," pungkas Wildan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar