Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Bantu Eks Anggota DPRD Indramayu
Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Bantu Eks Anggota DPRD Indramayu. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan bahwa bakal membantu keluar mantan anggota DPRD Indramayu Jawa Barat, Robiin yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar.
"Koordinasi segera dilakukan dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar," kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10).
Judha mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon untuk membebaskan Robiin. Antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar hingga koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.
"Berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy," ujarnya.
Judha mengungkap saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI korban TPPO di Myawaddy, termasuk Robiin. Menurutnya, selama tahun ini ada 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy.
"Namun penambahan kasus baru masih terus terjadi. Kemlu kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosmed dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," katanya.
Sebelumnya Yuli Asmi, istri eks anggota DPRD Indramayu Robiin, mengatakan awalnya suaminya berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Thailand.
Menurutnya, sang suami mendapatkan tawaran kerja di perusahaan tekstil di Thailand itu melalui media sosial Facebook pada September 2023 lalu.
Namun kenyataannya, kata Yuli, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja pada sektor penipuan daring (online scamming).
"Awalnya suami saya dijanjikan gaji Rp16 juta per bulan, bonus, cuti, dan dibuatkan visa kerja. Namun, ternyata dia disekap di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari penipuan online," kata Yuli.
Komentar