Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Sawit, Kejagung Gandeng BPKP
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Suarakarya)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa saat ini masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan proses perhitungan itu sedang dilakukan penyidik serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penghitungan kerugian negara bersama BPKP. (Nilainya) masih dihitung," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Kamis (10/10).
Febrie menjelaskan dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan izin kawasan hutan yang dialihkan menjadi kebun kelapa sawit.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/10).
"Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Komentar