Pilkada Banten

Kejari Cilegon Buka Posko Virtual, Ajak Berani Lapor Pelanggaran

Rabu, 09/10/2024 20:53 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon Banten ( Dok.Bantennews.co.id)

Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon Banten ( Dok.Bantennews.co.id)

Jakarta, law-justice.co -  Kejari Cilegon membuka posko virtual untuk mempermudah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada di Pilwalkot Cilegon 2024. Jaksa meminta warga tak takut melaporkan jika menemukan pelanggaran Pemilu.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, mengatakan jaksa dalam agenda Pemilu 5 tahunan punya peran dalam pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Di bidang itu, jaksa memiliki kewenangan penegakan hukum tindak pidana Pemilu.

"Peran Kejaksaan terwujud dalam pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk meminimalisir terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, netral, objektif, dan terpercaya, salah satunya melalui pemantauan penuntutan selama penyelenggaraan Pemilukada dengan memberikan laporan tertulis kepada Penasihat Sentra Gakkumdu," kata Nasruddin, Rabu (9/10/2024).

Guna mempermudah akses warga terhadap pengaduan pelanggaran Pemilu, Kejari Cilegon membuka posko pengaduan virtual yang dapat diakses melalui situs resmi https://kejari-cilegon.kejaksaan.go.id/posko-pemilu-virtual-2/.

"Dalam realisasinya, Kejaksaan Negeri Cilegon terus berinovasi dalam pemanfaatan teknologi dengan upaya peningkatan efisiensi dan aksesibilitas bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam kontestasi Pemilukada 2024, melalui Posko Pemilu yang dapat didatangi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon yang dapat diakses melalui https://kejari-cilegon.kejaksaan.go.id/posko-pemilu-virtual-2/ ataupun linktree pada media sosial Instagram @kejari_cilegon," katanya.

Melalui posko pengaduan virtual ini, jaksa berharap masyarakat berani mengadukan temuan tindak pidana Pemilu pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor Kejari Cilegon untuk mengadukan indikasi tindak pidana Pemilu.

"Kejaksaan berharap dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2024 ini dapat berlangsung dengan damai serta menjaga keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama bagi semua pihak. Selanjutnya, masyarakat diajak untuk berani melaporkan jika menemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran melalui sarana yang sudah disediakan atau dapat langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilegon," tuturnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar