Kasus Potong Insentif

Bekas Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 09/10/2024 20:33 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

law-justice.co - Bekas Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa dipidana 4 bulan," kata hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (9/10/2024).

Jaksa sebelumnya menuntut Ari dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga membacakan vonis untuk mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim dikutip dari Detik..***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar