Kominfo Blokir Aplikasi Temu Pembunuh UMKM di RI
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Detik)
Jakarta, law-justice.co - Aplikasi e-commerce asal China, Temu, akhirnya diblokir di Indonesia. Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," jelas Menteri Budi Arie dilansir dari CNBC Indonesia.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," ujar Menkominfo
Sebelumnya, aplikasi Temu bikin heboh karena tiba-tiba muncul di toko aplikasi Playstore dan App Store, padahal menghadapi penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Aplikasi Temu dikatakan sudah 3 kali mendaftarkan bisnis di Indonesia namun ditolak. Terakhir, aplikasi Temu tampak sudah mendaftar lagi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu tiba-tiba sudah tersedia di toko aplikasi.***
Komentar