Mensos Akan Beri Sanksi Penerima Bantuan yang Main Judol: Stop Bansos
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul (Foto: Tempo)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memberi sanksi bagi penerima bantuan yang ketahuan bermain judi online. Dia menegaskan penerima tersebut dapat diberikan sanksi tidak lagi diberikan bantuan.
"Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan. Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi," kata Mensos Gus Ipul di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Gus Ipul menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pendamping yang diharapkan dapat memberikan bimbingan terhadap penerima untuk dapat menggunakan bantuan secara bijak. Para pendamping diminta untuk membimbing mengenai tata kelola keuangan keluarga.
"Nah pendamping-pendamping ini kita harapkan juga memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran," terang Gus Ipul.
"Bahwa uang yang diberikan itu tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online atau judol atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya," sambungnya.
Dia juga menerangkan bantuan yang diberikan terhadap para penerima dilakukan secara terukur. "Bantuan-bantuan yang kita berikan itu sebenarnya bantuan yang bersyarat, terukur. Misalnya bantuan kepada keluarga untuk sekolah, bantuan keluarga untuk balita, bantuan keluarga untuk lansia, bantuan untuk difabel, gitu, jadi terukur semua, enggak bisa setiap bantuan itu digunakan sembarangan, itu enggak bisa," jelas Gus Ipul.
"Kalau misalnya ada bantuan sembako ya harusnya dipergunakan untuk membeli makanan-makanan yang sehat, yang baik, terutama bahan-bahan pokok, jadi semua peruntukannya itu ada," pungkasnya.***
Komentar