Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Keputusan Pemerintah Baru

Rabu, 02/10/2024 21:58 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (ist)

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (ist)

law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu keputusan dari pemerintah yang baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Ia mengatakan berdasarkan arahan yang baru disebutkan bahwa pemerintah masih harus menuntaskan ekosistem IKN yang ada di Kalimantan Timur.

"Saat ini sebenarnya sudah ada 500 unit apartemen yang siap huni, tetapi kondisi infrastruktur jalanan masih berdebu, begitu juga sistem digital yang masih perlu dituntaskan," kata Azwar Anas di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan, Kementerian PANRB telah menyiapkan rencana atau plan A, B, dan C, tetapi itu semua masih akan menunggu arahan dari presiden yang baru nanti.

Dilansir dari CNN Indonesia, Dia juga bilang sambil menunggu pemerintahan baru, persiapan terus dimatangkan. Dia juga menyebut fasilitas perkantoran dan lain-lain mengalami progress menggembirakan.

Terkait kapan waktu pemindahan, Azwar kembali menegaskan bahwa semuanya tergantung pemerintahan berikutnya.

Menurutnya, saat ini semuanya masih dalam proses transisi dari pemerintahan Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Ya kalau waktu tentu itu keputusan ada pada pemerintahan yang baru untuk memutuskan, tetapi yang pasti kami sudah mempersiapkan sejumlah skenarionya," ujar Bupati Banyuwangi Periode 2016-2021 itu.

Sementara itu, salah satu langkah pemindahan ASN di IKN, direncanakan terdiri atas ASN kementerian/lembaga, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024, termasuk kuota khusus putra/putri terbaik di Provinsi Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN pemda provinsi tersebut.

Namun, fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term).

Jangka pendek itu adalah fase pertama, yang berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar