Kasus Korupsi Pemotongan Honor Perkara Hakim Dilaporkan ke KPK

Rabu, 02/10/2024 16:54 WIB
Potret Ketia IPW Sugeng Teguh Santoso (Inilah.com)

Potret Ketia IPW Sugeng Teguh Santoso (Inilah.com)

Jakarts, law-justice.co - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi honor perkara hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10). Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo mengatakan terdapat persenan honor yang tidak jelas peruntukannya.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021," ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam PP tersebut, Sugeng menjelaskan hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam waktu maksimal 90 hari.

"Nah, ternyata dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60 persen," kata Sugeng.

"Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK," tambahnya.

Ia meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan korupsi di balik pemotongan honor perkara tersebut.

"Kami minta KPK mendalami. Apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK," ungkap Sugeng dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Sugeng, dalam prinsip hukum, hak yang menjadi haknya hakim agung itu hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan jumlahnya tentu berbeda-beda.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Semua laporan/pengaduan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi. Bila ternyata memenuhi kriteria, maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan. Atau bila belum maka akan dimintakan data pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber yang lain," kata Tessa melalui pesan tertulis.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar