Kasus Firli Bahuri, 26 Pegawai KPK dan Kementan Diperiksa Polda Metro

Rabu, 02/10/2024 15:42 WIB
Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Jakarra, law-justice.co - Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara lain yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10).

Saksi lainnya yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. Perkara lain yang menjerat Firli yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.

Ade Safri menuturkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli.

"Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar