Guru Ngaji di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Rabu, 02/10/2024 14:27 WIB
Ilustrasi pencabulan (lensaindonesia.com)

Ilustrasi pencabulan (lensaindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Guru mengaji di Ciputat, Tangerang Selatan, jadi tersangka pencabulan. Ia diduga mencabuli delapan muridnya.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Pelaku dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terpisah, Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap para korban.

"Dalam penanganannya para korban sudah kita dampingi, baik proses hukum yang sudah berjalan dan pemberian layanan konseling psikologi bagi korban yang sudah kita jadwalkan," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam para korban.

"Ada janji untuk buka aura, ini modusnya. Dan ancaman jika bicara, foto-fotonya akan disebar, ada juga yang dikasih uang," ucap dia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar