Soal Profesi & Karier Dosen, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru

Rabu, 02/10/2024 13:55 WIB
Ilustrasi Dosen. (kompas).

Ilustrasi Dosen. (kompas).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim secara resmi menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Sebagai informasi, Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.

Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen

Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dikutip Selasa (1/10/2024).

Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024

Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul.

Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024:

- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019

Adapun jika dirincikan setiap bagian dari Permendikbud ini membahas hal-hal terkait dosen. Berikut rinciannya:

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Pofesi Dosen:

- Bagian 1: Status dan Jabatan Akademik Dosen

- Bagian 2: Kualifikasi dan Kompetensi Dosen

- Bagian 3: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen

- Bagian 4: Sertifikasi Dosen

- Bagian 5: Beban Kerja Dosen

- Bagian 6: Kode Etik Dosen

Bab III Karier Dosen:

- Bagian 1: Umum

- Bagian 2: Pengelolaan Kinerja Dosen

- Bagian 3: Rencana Pengembangan Karier Dosen

- Bagian 4: Penugasan Dosen

- Bagian 5: Promosi dan Demosi Dosen

- Bagian 6: Profesor Kehormatan

Bab IV Penghasilan Dosen

- Bagian 1: Umum

- Bagian 2: Gaji Dosen

- Bagian 3: Penghasilan Lain Dosen

Bab V Ketentuan Peralihan

Bab IV Ketentuan Penutup

Demikian informasi mengenai Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar