Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir ini terlihat begitu rajin menyampaikan berita penanganan korupsi. Firli disasar penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak syak, tudingan KPK mendadak rajin mendadak rajin menangani kasus korupsi di seputar kabinet tak lepas daru upaya perlawanan Firli.
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan bahwa bakal kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
“Kapan waktunya, nanti akan kami update.” tambahnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.
Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat saat pimpinan KPK itu bermain badminton. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Meski sudah lama diusut, perkara ini belum masuk persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Firli Bahuri juga tidak ditahan.
Ade Safri mengatakan dua perkara Firli Bahuri yang sudah naik ke tahap penyidikan adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dan juga penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Safri menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas dugaan gratifikasi yang menjadi perkara pokok kasus ini. Ia mengklaim bahwa kasus Firli Bahuri tetap akan diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sebelumnya, Ade Safri juga sempat menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Ketua KPK itu akan berjalan hingga tuntas. Menurut Ade Safri, kepolisian tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komentar