Ini Respon Yusuf Mansur soal Digugat Rp98 T Gara-gara Batu Bara
Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)
Jakarta, law-justice.co - Penceramah Yusuf Mansur buka-bukaan soal perasaannya saat digugat jemaahnya Rp98 triliun buntut investasi batu bara.
Ia mengaku sempat bingung dengan gugatan tersebut. Maklum, nilai gugatannya tembus Rp98 triliun.
Kebingungan tak hanya dialami Yusuf Mansur juga keluarganya.
"Ini cukup besar, Rp98 triliun. Kami bingung juga dari mana ya ceritanya," katanya kepada wartawan di kediamannya, Selasa (1/10).
Meskipun bingung, Yusuf Mansur bertekad menghadapinya. Beruntung katanya, gugatan ditolak pengadilan.
Meskipun demikian, ia tak ingin jemawa dengan kemenangan itu.
"Tidak menjadikan kami jemawa, kan banyak juga kemenangan sudah terjadi di tingkat pengadilan negeri pun luar biasa. Kan selama ini juga saya digempur sana sini, pengadilan dan bukan cuma satu tapi banyak, belum lagi kepolisian. Tidak pernah kami menselebrasi kemenangan di tingkat apa pun karena kami berpikir ini bukan kemenangan selayaknya main bola," katanya.
Seorang bernama Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur`an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur`an (turut tergugat).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum yang dilayangkan penggugat.
Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.
"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," jelasnya.
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009. Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.
Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi. Salah satunya, Zaini Mustofa.
Ternyata, bisnisnya mandek. Uang investor pun menguap. Namun, gugatan itu kandas setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menolak gugatan Zaini.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa," demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 seperti dikutip dari detik.com.
Berkas putusan kasasi itu diterima PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
Yusuf Mansur mengatakan putusan pengadilan dan MA itu menunjukkan bahwa dia tidak bersalah.
"Pokoknya tidak mungkin kami dimenangkan tanpa ada sesuatu yang memang ada pertimbangan majelis hakim," katanya.
Komentar