Polisi Cek 3 Rekaman CCTV Hotel Kemang Usut Pembubaran Diskusi FTA

Selasa, 01/10/2024 19:17 WIB
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).(ANTARA/Walda Marison)

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).(ANTARA/Walda Marison)

Jakarta, law-justice.co - Polisi membongkar tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, untuk mengusut aksi pembubaran diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA).

Tiga DVR CCTV yang disita polisi meliputi DVR 1 (CCTV di basement, lobi depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobi resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran), dan DVR 3 (area koridor kamar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari DVR CCTV itu penyidik dapat melihat secara utuh gambaran peristiwa yang terjadi.

"Setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya. Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya, para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/10).

Ade menerangkan dari DVR itu juga terlihat saat salah satu tersangka berinisial FEK mencabut paksa spanduk acara diskusi. Spanduk tersebut sempat dibawa pulang, tetapi kini sudah disita polisi.

"Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," ucap dia.

Saat ini penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut aksi pembubaran tersebut. Ade menegaskan penyidikan kasus akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional.

"Nanti akan kami update lagi," jelasnya dilansir dari Detik.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan perusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal perusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 anggota polisi untuk mendalami soal SOP pengamanan. Salah satu yang diperiksa diketahui adalah Kapolsek Mampang Kompol EdyPurwanto.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar