Polisi Periksa Itjen Kemenkeu Usut Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto

Selasa, 01/10/2024 11:21 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata foto:dialeksis.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata foto:dialeksis.com

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) turut meminta keterangan dari pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan secara total sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan untuk mengusut perkara ini.

"(Di antaranya) saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," kata Ade Safri kwpada wartawan, Selasa (1/10).

Selain itu, kata Ade Safri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, antara lain ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

"Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," ucap Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami pastikan penanganan perkara a quo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

Di sisi lain, Alex mengaku heran pertemuannya dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dipermasalahkan lagi.

"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (29/9).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar