OJK: Sebelum 10 Tahun Dana Pensiun Tidak Bisa Cair 100 Persen

Selasa, 01/10/2024 09:31 WIB
Dana Pensiun (ilustrasi)

Dana Pensiun (ilustrasi)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.

Sebagai informasi, aturan tersebut akan berlaku mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memberikan klarifikasi soal aturan tersebut.

Dia mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun baru itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun

"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," demikian penjelasan Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9).

Dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan sebetulnya peserta pensiun bisa menerima dana bulanan, tapi tak boleh dicairkan.

"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.

Ogi lantas menjelaskan jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.

Berdasarkan ketentuan, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus jika manfaat pensiunnya kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunai kurang dari Rp500 juta.

"Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," tambah dia.

Ogi juga menerangkan jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun. Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan.

"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.

Sebelumnya, latar belakang aturan baru tersebut dikarenakan OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

Hal itu membuat statistik dana pensiun dari DPPK tak pernah naik. Sebab, begitu dana masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan. OJK menilai tindakan semacam itu menyalahi aturan main dana pensiun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar