Kapolsek Mampang Ikut Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi FTA

Senin, 30/09/2024 19:54 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta,  foto : (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com )

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta, foto : (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com )

Jakarta, law-justice.co - Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota polisi terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

"Sampai saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari polres, polsek, dan polda," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).

Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah diperiksa Propam Polda Metro. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

"Iya (termasuk Kapolsek Mampang)," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua warga sipil yang berada di lokasi pada saat pembubaran berlangsung. Keduanya yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar