Kongkalikong Duit Sosial Bank Sentral
Bongkar Aliran `Haram` Dana CSR BI, Siapa Wakil Rakyat yang Menikmati?
Ilustrasi: Gedung Kantor Bank Indonesia di Jakarta.
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naikkan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK dikabarkan sudahmembidik calon tersangka dalam kasus ini. Disebut-sebut ada wakil rakyat yang ditengarai terlibat dalam kongkalikong bancakan duit sosial BI ini.
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK sedang mengusut perkara ini. Menurutnya, dana CSR tidak akan menjadi masalah jika digunakan sesuai kegunaannya. Meski demikian, KPK menduga dana CSR BI dan OJK ini tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan 50-nya tidak digunakan," kata Asep, menjelaskan.
Diketahui, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) masih dalam penyidikan. Ia menyatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Alex menyebut tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti dinyatakan cukup. "Setahu saya sudah penyidikan. Tersangkanya siapa, baru ditetapkan setelah diperoleh cukup bukti pada saat penyidikan," kata dia kepada media, Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini, kata Alex, modus yang digunakan lebih kurang CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR," ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke Asep Guntur Rahayu, dia tidak menyangkal soal keterlibatan yayasan dalam kasus korupsi dana CSR BI. Namun, Asep masih enggan memastikan nama yayasan yang terlibat dan siapa tersangkanya. Hanya satu clue ihwal identitas yang diutarakan Asep, yaitu peranan anggota Komisi XI dalam kasus ini. Proses penegakan hukum baru merampungkan penyelidikan. “Perkara korupsi CSR BI itu ada. Dan sedang diusut anggota DPR di komisi XI,” ujar Asep kepada Law-justice.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Law-Justice, salah satu nama yang disebut adalah Anggota DPR dimaksud yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau yang mengurus keuangan. Oknum anggota DPR RI yang dituding terlibat itu berinisial HG. Diketahui inisial HG tersebut adalah Heri Gunawan, Anggota DPR RI Dapil Jabar IV yang kini bertugas di Komisi II DPR RI. Law-Justice mencoba menghubungi Heri Gunawan untuk meminta konfirmasi terkait kasus yang ditangani oleh KPK tersebut. Namun, sampai saat ini Hergun belum menjawab terkait hal tersebut.
Heri Gunawan di sisa masa jabatan periode 2019-2024 duduk di Komisi II. Kami lantas mengonfirmasi kepada Asep soal bagaimana jalannya penegakan hukum jika pihak terduga yang terlibat kasus berpindah lingkup kerja. “Nanti kan ada tempusnya. Enggak masalah. Orang kan bisa berpindah-pindah,” jawab Asep yang mengarahkan identitas terduga tersangka.
Modus penggelapan dana dan CSR fiktif diduga yang terjadi dalam kasus bancakan ini. “Saya ambil contoh, saya dapat CSR dari BI untuk pembagunan infrastruktur, sembako dan lain-lain. Misal saya dapat bantuan 10 paket, nah kemudian saya hanya menggunakan 1 paket CSR. Saya foto2 secara banyak dari sejumlah angle dan saya bikin pertanggungjawabannya (seolah) 10,” tutur Asep. Padahal, imbuhnya, yang terealisasi hanya 1 paket. Dan dana dari 9 paket itu masuk ke kantong sendiri. Nah seperti itu model korupsinya. Masuk ke perantara yang dibancak.
Menanggapi adanya dugaan korupsi di program CSR BI, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buka suara mengenai penyidikan dugaan kasus korupsi mengenai pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perry menyatakan bila BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut kepada KPK.
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (26/09/2024).
Perry mengatakan dalam proses pemberian CSR, BI selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur. Dia mengatakan tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan. "Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam pemberian CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama. Dia mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI. "Jadi itu adalah dari sistem tata kelola untuk pemberdayaannya," ujarnya.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang. Dia mengatakan Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat. Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana. "BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum," imbuhnya.
Telusur Aliran Dana ke Yayasan di Sukabumi
Dari luar, rumah itu tampak sepi penghuni. Pada sore itu, di ruang depan balik pintu, hanya tampak seorang yang sedang berkaraoke. Rumah itu adalah Rumah Aspirasi dan Inspirasi milik anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Atribut Gerindra dan Heri Gunawan menghiasi muka rumah yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Di samping kiri rumah, terdapat hamparan tanah bersemen seluas 300 meter lebih. Di sudut lahan itu, terpampang poster besar Heri Gunawan bersama Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Sebelah kanan rumah, berdiri hotel dan yayasan yang bernama Giri Raharja.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sempat mengatakan, terdapat yayasan yang diduga kuat sebagai alat korupsi. Yayasan itu dikendalikan orang yang menjadi calon tersangka kasus ini. Sebelum diterima oleh penerima manfaat atau dibikin fasilitas untuk kepentingan publik, uang bantuan dari BI itu lebih dulu masuk ke yayasan. Dari sana, sebagian uang diduga dibancak demi kepentingan pribadi. “Yayasan hanya alat untuk menerima dana CSR,” kata Alex.
Adapun relasi BI dan Yayasan Giri Raharja tampak cukup erat, seiring banyaknya kegiatan bersama. Relasi mulai terbangun sejak Heri Gunawan mengisi kursi anggota komisi XI DPR. Yayasan itu tercatat berdiri sebelum medio 2000-an. Hingga 2021, Maman Suparman berstatus sebagai ketua yayasan, sebelum akhirnya digantikan karena Maman wafat pada tahun tersebut. Hingga ujung usianya, Maman juga tercatat sebagai Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi.
Kini, operasional yayasan diteruskan Heri Gunawan, yang merupakan anak Maman Suparman. Heri berulang kali terlibat dalam acara seremonial bantuan BI di Sukabumi. Seperti saat BI mengeluarkan CSR di Desa Wisata Hanjeli pada Januari 2023. Waktu itu BI membantu pengembangan UMKM dan pembangunan pendopo di desa. Heri juga terlibat sebagai narasumber dalam sejumlah seminar BI terkait literasi keuangan. Pun sebaliknya, dia kerap menggandeng BI untuk sejumlah acara saat masa reses. Dalam setiap acara, logo BI dan Rumah Aspirasi Heri Gunawan terpampang di poster kegiatan.
Yoyo Hendarayana mengatakan, Rumah Aspirasi Heri Gunawan menjadi perantara antara Yayasan Giri Raharja dan BI. Pengurus DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi itu bilang dana CSR BI bisa keluar setelah adanya pengajuan proposal. Pengurus Rumah Aspirasi yang bertugas membuat dan mengajukan proposal itu. Yoyo yang juga berstatus pengurus mengklaim muatan proposal berdasar aspirasi warga setempat. “Lalu dananya turun ke yayasan (Giri Raharja),” kata Yoyo saat ditemui di Rumah Aspirasi Heri Gunawan, Rabu (25/9/2024).
Turunnya dana CSR BI ke yayasan, kata Yoyo, juga beberapa kali tanpa pengajuan proposal. Klaimnya, dana itu kemudian disalurkan ke penerima manfaat atau warga. Namun ada skala prioritas penerima yang bergantung pada pilihan politik. “Untuk penyalurannya ya kami ngulang sambung juga. Ketika ada dana CSR, kami prioritaskan ke daerah yang jadi basis suara kami. Kami lebih ke penguatan konstituen,” ujar Yoyo.
Yoyo tak mengingat jumlah proposal CSR yang diajukan ke BI dan berapa banyak bantuan BI selama ini karena alasan saking banyaknya. Yang jelas, melalui Yayasan Giri Raharja, BI mengucurkan bantuan sembako, pembuatan MCK, fasilitas publik hingga bantuan unit ambulans. Untuk yang terakhir disebut, lebih dari 4 unit ambulans terparkir di halaman Rumah Aspirasi. Meski bantuan CSR, semua ambulans ditempel atribut Gerindra dan Heri Gunawan. Tidak terlihat logo BI dalam ambulans itu sebagai penanda bentuk bantuan. “Ambulans dikasih BI juga tujuannya untuk di dapil,” ucap Yoyo.
Selain BI, bank-bank BUMN juga turut mengeluarkan dana CSR-nya. Lagi-lagi, bantuan dana atau fasilitas melalui Yayasan Giri Raharja, terlebih sejak masa pandemi Covid-19. Kata Yoyo, bantuan CSR dari bank BUMN ini ada pula untuk pembangunan fasilitas pendidikan di salah satu kecamatan. Dia berpikir, dana dari BUMN ini terkait dana CSR BI.
Dana bantuan dari bank BUMN dan BI mulai mengendur ketika Heri Gunawan tak lagi menjabat di Komisi XI. Adapun sejak akhir 2023, Heri berpindah tugas ke Komisi II. Tak lama dia pindah komisi itu, pemberitaan soal KPK mengsut dana CSR BI mengemuka. KPK pada Juli 2024, sempat menyatakan sedang membuka proses penyelidikan kasus bancakan itu. Heri Gunawan, dibilang Yoyo, mengetahui pemberitaan tersebut. Heri juga mengetahui dirinya disebut-sebut sebagai salah satu yang terduga tersangka. Tapi, Heri tidak mengambil pusing. “Dia (Heri) bilang tidak ada urusan, sudah clear. Kita sudah tanggung jawab. Itu salah paham saja,” begitu kata Yoyo yang mengingat respons Heri saat ditanya kasus ini.
Yoyo mengelak kalau Rumah Aspirasi dan Yayasan Giri Raharja mengutip dana CSR BI untuk kepentingan pribadi. Klaimnya, seluruh dana hanya numpang parkir di yayasan untuk diserahkan ke penerima manfaat. Semisal pembangunan MCK, dia bilang dana proyek tidak dikelola yayasan. Sebab, seluruh proses pembangunan dilimpahkan ke pihak ketiga. “Jadi kami tidak tahu proses pembangunannya. Apalagi mau memotong dana. Kalau yang disangkutkan Pak Heri Gunawan dalam kasus di KPK ini, kami tidak tau apa-apa karema kami bisa pertanggungjawabkan,” tutur dia.
PR BI BUkan Hanya CSR
Terkait dengan polemik yang terjadi dengan alokasi CSR BI, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro tidak berbicara banyak mengenai hal tersebut. Namun, Politisi Partai Nasdem tersebut menuturkan bila BI masih mempunyai sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah menjaga Stabilitas Moneter supaya tetap stabil.
Selain itu, Fauzi juga memperingatkan kepada BI untuk melakukan penyerapan anggaran secara maksimal dan tetap sasaran. "Soal itu (kasus CSR BI) kita perlu pelajari tapi tentu BI masih ada sejumlah PR, salah satunya penyerapan anggaran harus diperhatikan," ujar Fauzi kepada Law-Justice, Jumat (27/09/2024).
Untuk itu sebagai mitra kerja dari Bank Indonesia, Fauzi menyatakan Komisi XI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan DPR pada mitra kerja. "Kami akan terus melakukan pengawasan pada mitra kerja," ungkapnya.
Selain Fauzi Amro, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ingatkan pentingnya aspek manajemen risiko oleh setiap lembaga termasuk BI. Senada dengan Fauzi, Puteri tidak banyak berkomentar mengenai kasus CSR BI yang sedang ditangani oleh KPK. Namun, yang terpenting setiap lembaga mempersiapkan manajemen risiko.
Puteri juga berpesan kepada BI untuk memperkuat rencana kontijensi dan kerangka kerja resolusi program BI apabila dihadapkan dengan situasi yang mendesak. “Untuk itu, kami berharap agar protokol manajemen krisis dan rencana resolusi dari BI,” kata Puteri ketika dikonfirmasi oleh Law-Justice, Rabu (25/09/2024).
Celah Curang Dana Sosial
Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, mengatakan kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini bisa menjadi preseden buruk tata kelola bank sentral. Semestinya, penyaluran dana CSR dilakukan secara transparan dan akuntable. Dugaan tidak terbukanya penyaluran dana CSR BI ini merujuk pada terbatasnya informasi utuh soal anggaran dan pihak yang berstatus penerima bantuan.
“BI harus menyatakan CSR ini disalurkan kemana dan berapa anggarannya serta bentuknya apa. Data penerima manfaat harus dibuka agar tidak menimbulkan sangkaan adanya manipulasi atau fiktif,” ujar Badiul kepada Law-justice.
Keterbukaan informasi ini, kata dia, penting bagi publik untuk mengetahui angggaran CSR BI dari tahun ke tahun. Sebab dana CSR bank sentral tidak sedikit, jika mengingat deviden institusi. Di laporan BI, manajemen hanya mencantumkan arah kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), seperti menyasar ke pelaku UMKM, pengembangan kapasistas SDM dan pembuatan BI corner di fasilitas pendidikan.
Bank Sentral tidak menyebutkan berapa dana CSR yang dikeluarkan dan tidak merinci nama-nama penerima dana CSR. “Jadi aksesibilitasnya kurang. Harusnya kan ada jumlah dan siapa identitias yang menerima. Kalau ini tidak diekspos, artinya transparansinya lemah dan ini bisa jadi celah penyelewengan,” kata Badiul.
Celah penyimpangan dana CSR BI, Badiul menduga bisa terjadi di dua lingkup. Pertama saat proses perencanaan. Diduga ada kongkalikong dalam penentuan dana dan target sasaran penerima dana. “Proses perencanaan ini pasti BI butuh aman sehingga melibatkan pemangku kepentingan, termasuk di komisi XI. Pastinya DPR dalam posisi ini akan minta jatah,” ujarnya.
“Dalam proses perencanaan ini pasti sudah diinformasikan ke mitra BI berapa dana CSR nya. Biasanya akan ada proposal dari Komisi XI. Bisa saja proposal itu didahului oleh pernyataan lisan. Misal untuk bantuan di dapil ini dan itu dan melalui yayasan ini dan itu,” ujarnya.
Kata Badiul, ruang patgulipat semakin terbuka lebar di lingkup pelaksanaan. Di tahapan eksekusi dana ini lah, praktik korupsi dana rawan terjadi. “Ketika pencairan, misalnya, apakah penuh diterima oleh penerima manfaat atau warga yang melalui yayasan sebagai alat (korupsi) itu,” tuturnya.
Ketua Umum Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Indonesia Mahir Bayasut ikut angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahir menyatakan keprihatinan yang mendalam. Dia pun meminta agar semua pihak terkait mematuhi hukum untuk menghindari kerugian masyarakat. Karena dana CSR seharusnya disalurkan demi mensejahterakan masyarakat.
"Forum CSR Indonesia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat segera mematuhi ketentuan hukum untuk menghindari kerugian bagi masyarakat," ujar Mahir dalam keterangannya yang diterima Law-Justice, Jumat (27/09/2024).
Mahir lantas menjabarkan sejumlah catatan penting terkait hal yang terjadi. Pertama, terkait peraturan POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Menurut Mahir, peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan seperti emiten dan perusahaan publik melakukan penerapan keuangan berkelanjutan.
Mahir menyebut dalam hal ini BI dan OJK sebagai regulator seharusnya juga menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan. Yakni, dengan menerapkan program tanggung jawab sosial yang dijalankan secara terukur dan sesuai dengan tata-kelola dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. "Dugaan penyalahgunaan dana CSR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, di mana dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Mahir.
Kedua, terkait prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Mahir, penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen. "Dana CSR, terutama dari lembaga seperti BI dan OJK harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan dan terukur kepada publik. Setiap ketidakpatuhan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tersebut," katanya.
Ketiga, pemanfaatan dana CSR harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 POJK No 60/POJK.04/2017 tentang Pengungkapan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini mengatur setiap pemanfaatan dana CSR harus dilaporkan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.
Menurut Mahir setiap pelanggaran terhadap pengelolaan dana CSR oleh yayasan atau individu terkait merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Keempat, kebutuhan akan evaluasi dan penguatan regulasi CSR dalam sektor jasa keuangan. "Forum CSR Indonesia mendorong OJK untuk mengevaluasi dan memperkuat regulasi terkait pengelolaan keuangan berkelanjutan termasuk praktik CSR, termasuk memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menjadi mitra penerima CSR," ujarnya.
Dana sosial dari lembaga negara seperti Bank Indonesia memang diperlukan. Di samping menjalankan tugas utama, kepedulian terhadap masyarakiat pun menjadi salah satu parameter dalam aplikasi good corporate governance (GCG). Sebab, tak jarang tupoksi kelembagaan tak bisa menyentuh langsung persoalan mendasar dari masyarakat. Di situlah lantas dimandatkan dana corporate social responsibility (CSR).
Bukan hanya kepada lembaga atau korporasi swasta, Bank Indonesia pun memiliki mandat untuk melaksanakan tangungjawab sosial yang lantas mereka istilahkan Program Dana Sosial Bank Indonesia (PDSBI). Program ini bertujuan untuk membantu langsung persoalan mendasar yang dihadapi oleh masayarakat, sperti misalnya pendidikan, bantuan UMKM, bantuan kesehatan, dan sejenisnya.
Sayangnya, kegiatan CSR yang sifatnya sosial ini kerap disalahgunakan. Tidak sedikit kasus yang telah diungkap oleh penegak hukum dengan modus dana sosial ini. Dana sosial atau CSR, dijadikan bahanbancakan sebagai modus untuk mempererat koordinasi dengan oknum stakeholder. Di kasus dugaan korupsi CSR BI in pun , KPK menemukan modus serupa.
Penegak hukum semestinya memberi ruang pengawasan sekaligus pencegahan penyalahgunaan dana CSR atau dana-dana sosial korporasi. Pemeirntah jugaperlu mendorong transparansi dalam pengelolaan dana CSR dan dana sosial terutama milik lembaga negara dan BUMN. Agar tidak ada lagi modus kongkalikong dan bancakan dana CSR.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman
Komentar