Kemenkeu Buka-bukaan Kontribusi Pajak Kelas Menengah
Barang bukti kasus suap di Ditjen Pajak dibawa kabur pakai truk (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menbeberkan kontribusi kelas menengah pada penerimaan pajak.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non-kelas menengah.
Menurutnya, penggolongan wajib pajak berdasarkan kelompok subyek pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak badan, serta per kelompok jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, PPN impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya.
"Kelas menengah termasuk ke dalam kelompok subyek pajak orang pribadi. Untuk orang pribadi, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu dibayar orang pribadi melalui pembayaran sendiri (kelompok pajak PPh orang pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21)," katanya dalam media gathering Kemenkeu di Serang, Banten, Jumat (27/9).
"Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7 persen," sambungnya.
Arifin merinci total kontribusi pajak penghasilan orang pribadi sebesar 15,7 persen itu terdiri dari kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen, lalu PPh orang pribadi 1 persen. Namun, tidak semua dari kelas menengah, melainkan termasuk kelas yang lain di atas kelas menengah.
Pasalnya, di administrasi DJP tidak dibuat berdasarkan kelas, tapi berdasarkan subjek pajak yakni orang pribadi dan badan usaha.
"Nah yang total 15,7 persen tadi semua orang pribadi yang kena pajak. Di dalamnya ada orang yang masuk kategori kelas menengah yang pengeluarannya range Rp2 juta sampai Rp9,9 juta per bulan," imbuhnya dilansir dari CNN Indonesia.
"Selain berkontribusi atas pajak penghasilan, kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," sambungnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta orang pada 2024, turun dibandingkan 2023 yang mencapai 48,27 juta orang.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan penyebab utama turunnya kelas menengah tahun ini adalah pandemi Covid-19. Tercermin dari data yang dimiliki, penurunan jumlah penduduk kelas menengah berkurang sejak 2019.
Menurutnya, efek pandemi pada 2020 lalu masih terasa sampai saat ini, terutama kepada perekonomian. Masyarakat kelas menengah pun turut merasakan dampaknya.
"Kan tadi sudah dilihat dari 2014 ke 2019 kan naik (kelas menengah) dari 41 persen jadi 53 persen. Setelah pandemi, dia turun bertahap, itu yang saya tadi bilang, ada long covid buat perekonomian," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/8).***
Komentar