DPR Beber Alasan Setujui Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Jawapos).
Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan menyetujui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024 meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024.
Doli menjelaskan Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.
Meski begitu, Doli menegaskan DPR memberikan penekanan kepada KPU agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.
"Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilu 2024 itu harus diperbaiki," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
Doli menjelaskan DPR juga meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.
Ia juga meminta KPU agar melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap agar tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.
"Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepda masyarakat," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kataDoli.***
Komentar