DJP: IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11% Bukanlah Kebijakan Baru
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)
Adapun ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menyampaikan, dalam PP tersebut sudah dijelaskan terkait komponen apa saja yang dikecualikan dari tarif PPN.
Nah, jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan pengelola apartemen, tidak termasuk dari yang dikecualikan, sehingga sudah pasti dikenakan PPN.
Ia menjelaskan, biaya listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka biaya tersebut telah ditambahkan oleh pengelola apartemen, atas biaya jasa perusahaan yang mengurus pembayaran tarif listrik atau air.
“Misalnya tagihannya Rp 50.000 kemudian dibayarkan Rp 50.000, ya itu nggak kena PPN. Tetapi kalau bayarnya jadi Rp 70.000 sampai Rp 80.000, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja,” tutur Arifi dalam media briefing dilansir dari Kontan, Kamis (26/9).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sebenarnya sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen.
“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang ditanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) nggak nyadar aja, nggak ada aturan baru kok itu,” ungkapnya.***
Komentar