Bareskrim Polri Koordinasi dengan BSSN Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP

Selasa, 24/09/2024 21:00 WIB
Kantor Bareskrim Polri (Dok.Insulteng.id)

Kantor Bareskrim Polri (Dok.Insulteng.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengusutan.

"Kita juga sedang melakukan penyelidikan, apakah ada hubungannya dengan yang ini, itu sedang kita dalami," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (24/9).

Kendati demikian, Himawan tak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.

Himawan menyebut saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BSSN terkait dugaan kebocoran data tersebut.

"Kemudian kita juga menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensik, seperti apa sih tipikal dan topologinya, itu menjadi suatu hal penting untuk nanti arah penyelidikan," jelas Himawan dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, dikabarkan sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Di antara data yang bocor itu ada milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam unggahannya di X (Twitter) pada Rabu (18/9).

"Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll," ujar Teguh.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mereka kelola tidak ada yang bocor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari hasil penelitian, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat Jenderal Pajak dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara langsung dari sistem informasi di instansinya.

"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kalaupun ada kebocoran bukan berasal dari sistem DJP," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar