Atur Jumlah Sesuai Kebutuhan Presiden, DPR Resmi Sahkan UU Kementerian
Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)
Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 19 September 2024, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi (Undang-undang) UU.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta Paripurna kompak.
Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) lalu.
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.
"Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.
Komentar