Polisi Bakal Proses Dugaan Kekerasan yang Dialami Pihak Arsjad Rasjid
Akan Ambil Langkah Hukum, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub KADIN Ilegal. (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9/2024) malam.
“Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu (19/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kekerasan pada Selasa (17/9/2024) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK. Terhadap laporan tersebut, kata Ade, pihaknya meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut.
“Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
AR sebagai pelapor membawa rekam medis usai mengaku mengalami kekerasan saat ingin berkantor di lantai 3 Menara Kadin yang disewanya.
Sebagai informasi, di Kadin memang sedang terjadi dualisme kepemimpinan pasca-digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Pengangkatan ini kemudian menggeser posisi Arsjad Rasyid yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua KADIN hingga tahun 2026. Arsjad Rasyid pun tidak terima dengan putusan Munaslub, sebab menurutnya melanggar AD/ART KADIN.
Komentar