Respons Jokowi Soal Kaesang ke KPK Karena Nebeng Jet Pribadi Teman

Kamis, 19/09/2024 06:13 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak banyak bicara saat menanggapi langkah purta bungsunya, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi.

Dia hanya menanggapi singkat bahwa semua orang setara di mata hukum, tak terkeculi Kaesang.

"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu saja," kata Jokowi Rabu (18/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyambangi KPK untuk mengklarifikasi prihal dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.

Dia mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Adapun kedatangannya ke KPK atas inisiatif pribadi, bukan berdasarkan undangan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," ungkap Kaesang.

Sementara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Direktorat Gratifikasi berada di Gedung KPK C1. Menurutnya, laporan itu selanjutnya bakal dianalisis dalam kurun waktu 30 hari.

"(Selanjutnya) Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari kedepan," jelas Tessa.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar