Resolusi PBB Tuntut Israel Cabut dari Palestina, Tenggat 1 Tahun

Rabu, 18/09/2024 20:25 WIB
gedung-gedung yang terkena serangan udara Israel di Kota Gaza, Palestina, Sabtu (7/10/2023). [MAHMUD HAMS / AFP]

gedung-gedung yang terkena serangan udara Israel di Kota Gaza, Palestina, Sabtu (7/10/2023). [MAHMUD HAMS / AFP]

Jakarta, law-justice.co - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9/2024) mengadopsi resolusi rancangan terkait Palestina. Ini akan menuntut Israel mengakhiri "kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki" dalam waktu 12 bulan.

Mengutip Reuters, rancangan resolusi tersebut bertujuan untuk menyambut pendapat penasihat pada Juli oleh Mahkamah Internasional yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.

Pendapat penasihat - oleh pengadilan tertinggi PBB yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia - mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin," meskipun rancangan resolusi Majelis Umum memberikan batas waktu 12 bulan.

Rancangan resolusi tersebut merupakan yang pertama diajukan secara resmi oleh Otoritas Palestina sejak memperoleh hak dan keistimewaan tambahan bulan ini, termasuk kursi di antara anggota PBB di aula sidang dan hak untuk mengusulkan rancangan resolusi.

Tindakan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk pertemuan tahunan PBB. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berpidato di hadapan 193 anggota Majelis Umum pada tanggal 26 September, hari yang sama dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Sementara itu, Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mendesak negara-negara untuk memberikan suara tidak pada Rabu. Sebagai sekutu Israel, Washington telah lama menentang tindakan sepihak yang merusak prospek solusi dua negara.

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel. Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik. Tidak ada hak veto di majelis tersebut.

"Setiap negara memiliki hak suara, dan dunia memperhatikan kita," kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour kepada Majelis Umum pada Selasa. "Silakan berdiri di sisi sejarah yang benar. Dengan hukum internasional. Dengan kebebasan. Dengan perdamaian."

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengkritik Majelis Umum pada hari Selasa karena gagal mengutuk serangan 7 Oktober terhadap Israel oleh militan Hamas Palestina yang memicu serangan Israel di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas.

Ia menolak rancangan teks Palestina. "Mari kita sebut ini apa adanya: resolusi ini adalah terorisme diplomatik, menggunakan alat diplomasi bukan untuk membangun jembatan tetapi untuk menghancurkannya," katanya.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk menjadi negara - dalam perang Timur Tengah 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Perang di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika orang-orang bersenjata Hamas menyerbu komunitas Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 250 sandera, menurut penghitungan Israel.

Sejak saat itu, militer Israel telah meratakan sebagian besar wilayah kantong Palestina, mengusir hampir seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang dari rumah mereka, menyebabkan kelaparan dan penyakit yang mematikan serta menewaskan lebih dari 41.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina.***

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar