Bos BI Buka Suara Soal Pengusutan Korupsi Dana CSR Oleh KPK
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberi keterangan pers (Doc. BI)
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry di kantornya, Jakarta, Rabu, (18/9/2024).
Perry mengatakan dalam proses pemberian CSR, BI selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur. Dia mengatakan tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam pemberian CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Dia mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
"Jadi itu adalah dari sistem tata kelola untuk pemberdayaannya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang. Dia mengatakan Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat. Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana.
"BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum," kata Perry.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pemberian dana CSR oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK belum menjelaskan mengenai detail perkara ini dan siapa pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka.***
Komentar