Kelanjutan Kasus Harun Masiku, KPK : Tak Mau Gaduh, Masih Kerja

Selasa, 17/09/2024 20:39 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam soal kelanjutan proses penyidikan terhadap temuan mobil Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, pada Juni lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih harus bekerja dan fokus untuk menangkap Harun Masiku yang buron bertahun-tahun.

"Karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM maupun pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9).

Dia mengatakan sesuai dengan permintaan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, KPK hanya bisa menyampaikan soal penemuan mobil Harun Masiku. Mobil itu sudah terparkir selama dua tahun.

"Setelah saya konfirmasi ke penyidik, penyidik menyampaikan bahwa apa yang teman-teman terima itu, itu sudah cukup ya," ungkap Tessa dilansir dari CNN Indonesia.

"Penyidik hanya bisa mengkonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK," imbuhnya.

Kasus Harun Masiku dalam dugaan suap penetapan anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 memasuki babak baru usai KPK menemukan mobil pribadi milik Harun.

Berdasarkan data yang didapati penyidik, mobil pribadi itu telah terparkir selama kurang lebih dua tahun. Dari penggeledahan juga ditemukan sejumlah dokumen pribadi milik Harun di dalam mobil yang terparkir.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.

Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan telah menjalani pengadilan dan divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Namun, ia sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar