Kubu Arsjad Terusir dari Menara Kadin, Yakini Munaslub Anindya Ilegal

Selasa, 17/09/2024 16:47 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat melakukan jumpa pers terkait diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Minggu (15/9/2024). (Antaranews)

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat melakukan jumpa pers terkait diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Minggu (15/9/2024). (Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengaku terusir dari Menara Kadin di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan usai Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua digelar pada Sabtu (14/9) lalu.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan pihaknya di sisi lain memang menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya.

Maklum, usai Munaslub, Kadin kubu Arsjad terkesan tak mendapat akses menyelenggarakan acara di Menara Kadin. Ini termasuk untuk menyelenggarakan konferensi pers.

"itu bukan cuma terkesan, faktanya begitu (terusir dari Menara Kadin). Kami cinta damai dari konfrontasi frontal secara langsung," kata Dhaniswara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).

Di satu sisi, Dhaniswara mengatakan pihaknya juga taat terhadap hukum. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang saat ini diajukan demi menolak hasil Munaslub.

Ia pun sekali lagi menekankan bawah tidak mau konfrontasi secara langsung dengan Kadin kubu Anindya.

"Nanti pasca penyelesaian masalah juga kami inginnya baik-baik. Jadi bisa dibayangkan kalau kami konfrontasi. saya pikir pasti ada korban dan kami tak menginginkan itu," ucap Dhaniswara.

Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pelaksanaan Munaslub ala Anindya ilegal.

Hamdan menjelaskan Munaslub tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Berdasarkan AD/ART Kadin Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Menurut Hamdan, ketiga alasan untuk dilaksanakan Munaslub itu tak terpenuhi.

"Tidak ada pelanggaran prinsip AD/ART, tidak ada pelanggaran masalah keuangan dan kebenaran, dan tak ada pelanggaran atau Kadin tidak berfungsi, semua normal-normal saja," jelasnya.

Dengan begitu, ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hamdan menyebut penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan pertama dan kedua.

Melalui surat tersebut, Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Hamdan lantas menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

"Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan ketua umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2029," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad tersebut adalah sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan menjadi ketua tim pemenangan, Arsjad telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai pelaksana tugas harian (Plh) ketua umum Kadin Indonesia.

Artinya, sambung Hamdan, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia. Terlebih, kedudukan Arsjad dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara.

"Dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia," imbuh Hamdan dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

"Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum terpilih," lontar Hamdan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar