Hakim Agung Gazalba Saleh soal Dituntut 15 Tahun Bui: KPK Balas Dendam
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).
Gazalba membacakan sendiri pleidoi pribadinya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024). Pleidoi itu diberi judul `Pemaksaan Pengakuan dan Rekayasa Penyidikan Bermuara Pada Tuntutan Pidana Penjara 15 tahun`.
"Apakah penuntut umum KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi? Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebih-lebihan, abuse of power, subjektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta. Penegakan hukum yang objektif dan rasional sudah diabaikan dan sangat dominan semangat balas dendamnya kepada saya, karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya," kata Gazalba Saleh.
Gazalba menyinggung kasus pertamanya yang diadili pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan kasus itu menyatakan Gazalba tidak bersalah melakukan korupsi dan bebas dari tuntutan Jaksa KPK.
"Pembacaan nota pembelian pribadi di depan persidangan merupakan hal kedua setelah yang pertama saya bacakan nota pembelian pribadi saya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Juli 2023 yang lalu. Dan alhamdulillah, syukurillah, nota pembelian pribadi dan nota pembelian dari penasihat hukum saya diterima oleh Majelis Hakim, yang ditandai dengan saya dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan dari Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Gazalba juga membandingkan tuntutan jaksa KPK pada kasus gratifikasi lainnya seperti tuntutan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Sulawesi Selatan Andhi Pramono hingga mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap dirinya di luar nalar.
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar, karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp 200 juta dibandingkan dengan beberapa perkara yang sejenis dengan nilai gratifikasinya lebih besar, tuntutan di bawah 15 tahun penjara," kata Gazalba Saleh.
Lebih lanjut, Gazalba mengatakan jaksa KPK juga sengaja menampilkan foto hingga chat pribadinya di persidangan untuk mempermalukannya. Dia menyebut foto dan chat pribadi itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Begitu pula penuntut umum yang sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan, yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, hanya demi mempermalukan saya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan serta melapangkan rezekinya, amin," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.***
Komentar