Soal Dugaan Gratifikasi, Kaesang: Saya Bukan Penyelenggara Negara

Selasa, 17/09/2024 12:49 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep memberikan penjelasan soal dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Dia menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Kaesang usai memberikan klarifikasi kepada KPK kurang dari 1 jam di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang kepada wartawan, Selasa siang (17/9).

Kedatangannya ke KPK ini, kata anaknya Presiden Joko Widodo ini, bukan atas dasar undangan atau panggilan dari KPK, akan tetapi atas inisiatifnya sendiri datang.

"Dan tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," pungkas Kaesang.

Sementara itu, Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo juga menegaskan, bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara atau pejabat negara yang diwajibkan untuk melaporkan jika menerima gratifikasi.

"Sebenarnya Mas Kaesang menurut kami, tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ sih tidak termasuk," kata Francine.

Namun demikian kata Francine, meskipun bukan penyelenggara negara, Kaesang juga diperintahkan KPK untuk mengisi formulir gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," pungkas Francine.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar