Ini Isi Surat Arsjad Rasjid ke Presiden Jokowi soal Kisruh KADIN
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat melakukan jumpa pers terkait diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Minggu (15/9/2024). (Antaranews)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid secara resmi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kudeta yang terjadi di organisasinya.
Menurut dia, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang dilaksanakan di Jakarta pada 14 September 2024, serta mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah atau ilegal.
Sebab, kegiatan Munaslub yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
"Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," tulis Arsjad dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (17/9).
Dalam surat tersebut, Arsjad mengungkapkan ada empat syarat Munaslub yang dilanggar:
1. Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa bahwa kami telah melakukan pelanggaran prinsip atas AD/ART.
2. Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah Kadin Provinsi dan 50 persen dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
3. Selain penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART, Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia.
4. Pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024).
Imbas hal tersebut, Arsjad memohon agar pemerintah berkenan menggunakan kewenangannya selaku pengawas agar melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
"Permohonan ini kami sampaikan agar AD/ART Kadin Indonesia dapat ditegakkan dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian," pungkas Arsjad.
Komentar