Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Akal-akalan Jokowi & Anteknya

Selasa, 17/09/2024 06:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. (BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. (BPMI Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyatakan bahwa kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup pemerintah sebelumnya dicurigai demi mendukung kepentingan oligarki.

Dia menuturkan, wajar publik mencurigai kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi. Karena kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir oligarki, tapi banyak merusak ekosistem laut.

“Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali,” tegas Anthony Budiawan kepada RMOL, Senin (16/9).

Anthony mengatakan, kebijakan tersebut hanya untuk memuaskan kepentingan Jokowi dan para oligarki tanpa mementingkan nasib para nelayan dan masyarakat pesisir pantai serta ekosistem laut yang akan rusak.

“Kebijakan yang merusak ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya saja, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut,” tegasnya.

Menurutnya, di pengujung masa pemerintahan, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti membuka izin ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, namun secara nyata merusak lingkungan hidup di laut.

“Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar