Pansus Haji Terbukti Bukan Sekadar Main Isu Politik
Hendri Satrio (twitter @satriohendri)
Jakarta, law-justice.co - Ketegasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang berencana melibatkan aparat hukum dalam mengevaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024 dikomentari analis politik Hendri Satrio.
Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, langkah pansus menarik perhatian karena awalnya banyak yang menduga Pansus Haji hanya akan berkutat di ranah politik.
"Ini menarik. Awalnya dikira akan lari ke ranah politik ternyata bisa berpindah ke ranah hukum," jelas Hendri lewat video singkatnya di Instagram, Senin (16/9).
Hensat menekankan bahwa persoalan haji sangat sensitif karena banyak calon jemaah yang sudah lama menunggu untuk bisa berangkat.
Menurutnya, tidak sedikit dari mereka yang merasa marah karena ada dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran dan pengaturan kuota.
"Mudah-mudahan Pansus Haji ini bisa menemukan akar permasalahannya," ujar founder lembaga survei Kedai KOPI itu dilansir dari RMOL.
Hendri berharap Pansus dapat bekerja lebih serius dalam menangani masalah haji agar ke depannya penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya sukses, tetapi juga adil bagi para jemaah yang sudah lama menunggu untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
"Karena haji memang ditunggu-tunggu oleh banyak orang maka tolong ya Pansus tentang haji ini harus lebih serius menanganinya," demikian Hensat.
Pansus Haji 2024 memperingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kooperatif memenuhi undangan rapat pemeriksaan.
Yaqut sudah mangkir dari undangan Pansus dua kali. Pansus haji menduga Yaqut mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
"Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata Anggota Pansus Angket Haji Marwan Ja’far kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Pansus haji dibentuk untuk menyelidiki berbagai permasalah yang ditengarai muncul dalam pelaksanaan Haji 2024. Mulai dari penetapan kuota haji khusus hingga kondisi pemondokan dan toilet yang dianggap tidak layak.***
Komentar