Istana: Surat Arsjad soal Polemik Kadin ke Jokowi Segera Diproses

Senin, 16/09/2024 13:42 WIB
Juru bicara Istana Kepresidenan Ari Dwipayana (Dok.Antara/Istimewa)

Juru bicara Istana Kepresidenan Ari Dwipayana (Dok.Antara/Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Periode 2021-2026, Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut surat itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (15/9) kemarin. Istana menurutnya akan segera memproses surat tersebut.

"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari dalam keterangannya, Senin (16/9).

Di sisi lain, Ari mengaku belum mengetahui isi dan detail dari surat yang dilayangkan Arsjad ke Presiden Jokowi itu. Dia tidak bisa memastikan apakah surat tersebut terkait kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia.

"Saya belum mengetahui isi dari surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada bapak Presiden," ujar Ari.

Dalam keterangan resminya, Arsjad Rasjid mengaku telah menyurati Presiden Jokowi terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan dirinya.

Arsjad menyebut surat itu menindaklanjuti pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah illegal.

"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani," kata Arsjad.

Arsjad menambahkan dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022.

Oleh sebab itu, Arsjad meminta bantuan pemerintah untuk tetap memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar