Aroma Korupsi dan Pelanggaran HAM Relokasi Proyek Strategis Nasional
Modus Mafia Tanah PSN, Sulap Laut Jadi Aset Fiktif
Demonstrasi Warga Desa Kohod, Tangerang meminta KPK turun tangan berantas mafia tanah terkait relokasi PSN PIK 2 di Kantor KPK, Selasa (10/9/2024). (Rohman)
law-justice.co - Sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo mengundang polemik bahkan resistensi dari masyarakat lokasi PSN tersebut. Relokasi warga yang kerap dilakukan sepihak ditengarai sepihak lantas memantik dugaan adanya pelanggaran HAM. Di samping itu pelaksanaan prosesnya diduga lekat dengan praktik korupsi. Hal serupa juga terjadi di PSN PIK 2 yang berlokasi di wilayah pantai utara Banten.
Di tahun terakhir masa jabatannya, Jokowi menetapkan 14 proyek strategis nasional. Proyek-proyek tersebut digadang-gadang tidak menggunakan sepeserpun duit APBN. Pengembangan 14 PSN baru tersebut dilakukan di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.
Di antara 14 PSN baru tersbeut, ada 2 yang menarik perhatian masyarakat. Pertama adalah pengembangan kawasan terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD), Banten yang jadi PSN. Kawasan BSD yang masuk PSN seluas 59,6 hektare. Kawasan ini nantinya juga akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan Pendidikan, Riset Kesehatan, Ekonomi Digital, Pengembangan Teknologi, Layanan Kesehatan dan Biomedical.
Selanjutnya, yang kedua adalah pengembangan Green Area dan Eco-City. Dengan total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare di Partai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten menjadi salah satu proyek PSN baru. Proyek ini akan dinamakan `Tropical Coastland,` yang ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Terkait dengan PIK 2 yang masuk PSN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebutkan, wilayah Tangerang masuk dalam pembahasan program keberlanjutan pada sidang kabinet paripurna terakhir pemerintahan Joko Widodo di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Dalam pembahasan itu, Sandi menyatakan bila wilayah Tangerang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), terkait pengembangan wilayah Pantai Indah Kosambi atau PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Harian Jogya)
"Tangerang kan kita lihat luar biasa ya, dengan satu proyek strategis nasional yang tadi juga mendapat arahan dari kabinet untuk dilanjutkan dengan penyesuaian, yaitu proyek strategis nasional PIK 2 yang ada di Tangerang. Di mana letak PIK 2 sangat dekat dengan bandara," kata Sandi melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (13/09/2024).
Sandi menyatakan bila proyek PIK 2 ini tentu menjadikan motor lokomotif pembangunan pariwisata ke depan, dengan target kunjungan wisatawan 20 juta tambahan dan 10 juta lapangan kerja baru. "Tentunya ini akan jadi motor lokomotif pembangunan pariwisata ke depan dengan target kunjungan wisatawan 20 juta tambahan dan 10 juta lapangan kerja baru. Yang mana, angka ini untuk proses PSN pariwisata dan itu kebetulan yang terus berlanjut adalah yang di PIK 2," ujarnya.
Namun, sejumlah polemik pun mengiringi PSN ini. Pakar Hukum tata negara STHI Jentara Bivitri Susanti mempertanyakan urgensi penetapan BSD dan PIK 2 sebagai PSN. Menurutnya penetapan kedua wilayah itu dalam PSN tidak jelas alasannya. Apalagi proyek itu sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi baru masuk PSN tahun ini. "Apa kriterianya, dan bagaimana tolok ukurnya satu proyek bisa masuk ke dalam wadah yang namanya PSN itu, itu tidak jelas. Di sinilah yang terjadi benturan kepentingan," ujar Bivitri dalam diskusi Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat vs Oligarki di Jakarta pada Rabu (5/9/2024) sebagaimana dilansir Kumparan.
Secara tegas dia juga menilai, proyek ini tidak ada manfaatnya bagi rakyat sebaliknya hanya akan meguntungkan segelintir pemilik modal. "Manfaatnya saya enggak bisa bilang ini manfaat buat warga karena ternyata yang lebih diuntungkan adalah orang-orang yang pemilik modal itu, yang sering kali kita kategorikan atau analisis sebagai oligarki," kata Bivitri.
Dia juga menyebutkan kalau aroma korupsi kuat tercium dalam proyek ini. ”Orang-orang antikorupsi biasa menyebutnya state capture corruption atau ada juga conflict of interest. Istilah lebih gamblangnya, oligarki,” kata Bivitri.
"Karena justru cara bekerja oligarki adalah mereka akan masuk menggunakan lembaga negara formal untuk membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bisnis mereka, itulah oligarki. Kan di level untuk dengan pengusahanya namanya oligarki, di level tengahnya di mana parpol bekerja untuk kepentingan pemodal itu bisa kita namakan kartel politik," tutur Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menerangkan adanya kepentingan bisnis dari oligarki membuat ada perundingan-perundingan saat menentukan sebuah proyek masuk PSN. Hal ini kemudian tidak bisa diukur secara hukum. "Karena itu tadi kriterianya tidak ada, transparansinya tidak ada, tahu-tahu keluar aja Perpres-nya. Kan itu bentuk ya Perpres daftar PSN itu. Tiba-tiba keluar kok nambah nih tiba-tiba ada PIK, ada BSD. Kaget juga kita. Karena proses itu tertutup," tutur Bivitri.
Bivitri menegaskan ada potensi pelanggaran hukum di sana. Setidaknya melanggar UU Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB. Isinya mengharuskan pembuatan kebijakan baru tidak boleh dibuat tanpa ketelitian, tidak boleh dibuat tanpa adanya partisipasi, kemudian tidak boleh ada benturan kepentingan, dan sebagainya.
"UU kita ada aturan mainnya, salah satunya AUPB. Tapi lebih dari itu ketika ada pelanggaran-pelanggaran pengambilalihan tanah dengan kekerasan, terus orang yang mempertahankan tanah dilempari gas air mata atau dihadap-hadapkan dengan aparat kepolisian atau tentara itu juga sudah melanggar hak asasi manusia. Jadi luar biasa mudharatnya dibanding manfaatnya, sangat-sangat luar biasa timpangnya," tutur Bivitri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ekonom PEPS Anthony Budiawan. Dia mengatakan dalam konteks PSN dimulai tahun 2016. Dimulai perpres no 3 2016 tentang PSN dan di list ada 215 projek PSN. Dasar hukumnya hanya peraturan presiden. Jadi tidak ada dasar hukum, undang-undang hanya merujuk pasal 4 ayat 1 UUD 45 bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Jadi seolah-olah diterjemahkan seolah-olah presiden boleh berbuat seenaknya termasuk menentukan PSN.
Anthony menyoroti adanya proyek yang disebut sebagai strategis oleh pemerintah, antara lain Rempang, Kepulauan Riau, dengan luasan 17 ribu hektare. Dengan status tersebut, maka siapa pun yang menghalangi bisa digusur. Padahal proyek itu nantinya akan diberikan kepada satu perusahaan.
"Seperti PIK 2, kalau enggak salah, keluasannya itu bisa sampai 7 ribu hektare. Berapa keuntungan? Di BSD sampai berapa? Dan kalau ini didiamkan, maka dua konglomerat ini akan menjadi pendana bagi siapa pun nanti presidennya. Ini yang bisa menguasai Indonesia nantinya. Karena proyek ini, sampai ke atas itu bisa untung ratusan triliun. Bahkan seribu triliun," kata Anthony.
Anthony menerangkan Presiden Jokowi memberikan status proyek strategis nasional (PSN) kepada pengusaha dan perusahaan. Anthony menyebutkan bagaimana bisa negara memberikan satu status strategis kepada perusahaan. Menurut Anthoni sebenarnya unsur niat jahat sudah terlihat dalam pembentukan Perpu (yang kemudian menjadi UU) Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional. Beleid itu tidak menjelaskan apa kriteria Proyek Strategis Nasional: apa yang dimaksud “Strategis”, dan apa yang dimaksud “Nasional”.
“Akibatnya, Jokowi dapat sewenang-wenang menetapkan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional. Karena itu, tidak heran Jokowi sudah menetapkan lebih dari 200 Proyek Strategis Nasional sejak 2016. Jumlah proyek sebanyak itu tentu saja tidak bisa lagi dinamakan Strategis Nasional,” ujarnya saat ditemui Jumat (13/9/2024).
Dia justru melihat ancaman terbesar bagi rakyat terdampak PSN, status Proyek Strategis Nasional digunakan untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, untuk melanggengkan proyek oligarki, seperti yang terjadi di daerah pertambangan, desa Wadas, Kepulauan Rempang, dan sekarang di PIK 2 dan BSD. Dia menilai proyek PSN menjadi semacam payung hukum bagi pengusiran paksa warga dari kampung halamannya. Pelaksanaan pengusiran paksa pun tak selamanya melalui intimidasi dan kekerasan. Penggunaan tangan aparat secara manipulatif dan intimidasi verbal yang dilakukan terhadap rakyat menurutnya sudah masuk dalam kualifikasi pelanggaran HAM Berat.
Sebab, pengusiran paksa atau bahasa halusnya relokasi warga, ini dilakukan secara masif, sistematis dan struktur. Juga melibatkan aparat secara berjenjang dari kepala desa di level terbawah hingga kepala daerah. Melihat demikian masifnya PSN menjadi alat untuk membela investor, Anthoni lantas bertanya apakah ada keuntungan atau profit yang diterima Jokowi sebagai pribadi. “Kenapa Jokowi ini kok terlihat memasang badan untuk PSN ini. Baik di Pulau Rempang maupun di PIK Dua dan BSD. Ini yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah di situ ada manfaat ekonomi untuk Jokowi” tandasnya.
Managing Director PEPS Anthony Budiawan.
Pakar kebijakan publik dari Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai penetapan PSN PIK 2 tidak berdasar hal jelas. Yang ada, katanya penilaian subjektif dari pemangku kepantingan. “Artinya ada konflik kepentingan,” kata Achmad.
Dia mewanti-wanti apa yang menjadi kepentingan publik kalau dibangun PSN PIK 2. Proyek ini dinilainya sebagai percepatan kawasan PIK 1 yang selama ini terkesan eksklusif, alih-alih inklusif. Sejumlah pembangunan seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island) dinilai tidak berdampak signifikan bagi kepentingan publik. “Pembangunan reklamasi di PIK 1 sudah keterlaluan karena peruntukannya untuk segelintir kelompok masyarakat. Sehingga ini jadi kepentingan pengusaha untuk mengakumulasikan margin untungnya ketimbang untuk kepentingan publik. Ini kasat mata permainan dalam penetapan PSN PIK 2 ini yang gunakan instrumen negara untuk memperkaya pengusaha dan untuk merampas tanah rakyat,” kata Achmad.
Di sisi lain, masih banyak backlog perumahan, masyarakat yang tidak punya rumah di kabupaten tangerang atau jakarta. Kenapa pemerintah itu gak fokus menyediakan perumahan yang murah bagi rakyat. Dibanding memberikan PSN PIK 2 yang terkesan eksklusif.
Dia menyayangkan keberpihakan pemerintah pada pengusaha, di tengah kesulitan masyarakat memperoleh tempat hunian layak. Data soal defisit perumahan rakyat, semestinya menjadi atensi pemerintah, ketimbang menggarap kawasan yang belum tentu manfaatnya bagi publik luas. “Masih banyak backlog perumahan, masyarakat yang tidak punya rumah di Kabupaten Tangerang atau Jakarta,” tuturnya.
Mereka Menolak untuk Menyerah
Tangan Saefudin perlahan membetulkan perahunya yang bocor. Kala melaut, sudah berulang kali air masuk ke perahunya lantaran terkena bambu yang dipatok berjejer di pinggiran hingga ke tengah muara Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang. Siang itu, di pesisir muara sungai di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, ada Anin dan nelayan lain yang juga sambat hal sama. Patok bambu yang memiliki tinggi sekira 3-5 meter dan berada di radius 400-500 meter dari bibir muara itu, menjadi momok bagi nelayan saat mencari nafkah.
Bukan hanya perahu yang menjadi korban. Jaring-jaring nelayan pun robek akibat tersangkut ujung bambu. Saefudin bilang biaya untuk memperbaiki perahu dan jaring yang rusak tidak sedikit. Untuk menambal perahu yang jebol dengan material fiber, nelayan mesti mengeluarkan uang sebanyak Rp1,5 juta. Adapun menyulam jaring yang baru membutuhkan modal Rp200 ribu. Padahal, di masa normal (sebelum ada patok bambu), jaring nelayan bisa bertahan hingga satu bulan. Kini daya tahan jaring hanya kuat sepekan saja.
Akibat patok bambu yang ditancap dalam jumlah banyak, nelayan mesti melaut hingga ke tengah. Saefudin mengakui banyak pertimbangan jika ingin melaut karena biaya operasi membengkak. Mesin sampan yang biasanya diisi 2 liter, kini tak cukup lagi. Melaut sampai tengah pun belum tentu mendapat banyak hasil tangkap seperti ranjungan dan kepiting. Sebab, petingan atau tempat berkumpulnya ranjungan lebih banyak di pinggir muara sungai yang kini dipatok banyak bambu.
Patok-patok bambu yang dipasang disepanjang pantai di Desa Kohod, Tangerang, mengganggu aktifitas ekonomi nelayan.
“Patok-patok (bambu) ini menyulitkan nelayan. Kalau dulu minimal 300 ribu dapat dan itu enggak seharian penuh melaut. Kalau sekarang terkadang kita enggak bisa melaut. Jadi 0 rupiah,” kata Saefudin saat dijumpai, Rabu (11/9/2024), "Kalau maksain ya seminimnya (dapat penghasilan) 50 ribu dengan risiko jaring dan kapal rusak. Saya sudah hampir satu minggu tidak melaut karema tidak ada modal umtuk beli jaring yang rusak.”
Saat melaut susah, Saefudin sempat berpikir banting setir menjadi pekerja ‘daratan’ dengan menjadi kuli bangunan. Tetapi, adaptasi profesi anyar dirasanya tak gampang. Bagi dia, laut adalah tempat bergantung hidup yang sudah dilakoni sejak 20 tahun belakangan.
Andi, nelayan lain, juga punya pengalaman buruk saat melaut usai patok bambu terpancang. Pada suatu hari saat dia mulai menerbar jaring, tak lama jaring tersangkut bambu. Andi yang menahan laju jaring lantas terbawa arus hingga tangannya hampir jadi tumbal. Nestapa terbesarnya serupa dengan Saefudin—sama-sama sulit melaut. Penghasilan sekali melaut dalam sepekan paling besar Rp150 ribu. Tak jarang, kata dia, para nelayan berhutang modal kepada pengepul demi membeli bahan bakar sampan sampai jaring. “Masa normal, kami bisa dapat 500 ribu bersih. Itu masih kerasa sampai 2020,” ujar Andi.
Nasib para pengepul juga tak kalah peliknya. Di sana, sedikitnya ada dua pengepul yang menampung hasil tangkap nelayan. Satu di antaranya Abu Nawan. Sebelum patok bambu bermunculan, Abu bilang hasil tangkap yang diterimanya mencapai puluhan kilogram. Tak sebatas kepiting dan ranjungan, tapi ada udang dan kerang. Sebagian hasil tangkap diolahnya dan sisanya dipasok ke tempat pelelangan ikan. “Ya dulu di atas 60-70 kilo dengan harga 50 rb per kilo. Sekarang setengah kilo sampai sekilo,” ucap Abu.
Nelayan di Kohod menduga patok bambu itu dipasang oleh pihak perusahaan yang terafiliasi langsung dengan pengembang utama Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kawasan muara sungai diduga bakal dialihfungsikan menjadi tempat hunian, yang menjadi salah satu arah pembangunan PSN di wilayah berbatas Jakarta itu.
Adapun penetapan PSN PIK 2 merujuk hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Maret 2024. Pembangunan kawasan PIK 2 menjadi satu di antara 14 usulan PSN baru menjelang lengsernya Jokowi. Mengambil lokasi di Provinsi Banten, PSN PIK 2 digadang-gadang sebagai kawasan Green Area dan Eco-City yang membutuhkan lahan seluas 1.756 hektare. Nilai investasinya pun cukup besar mencapai Rp65 triliun, dengan menggunakan skema non-APBN. Penggarap PSN ini adalah PT PIK 2 (Tbk), yang merupakan kongsian Grup Agung Sedayu dan Grup Salim.
Korporasi yang sudah melantai di pasar saham itu dipimpin oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Orang kedua perusahaan diisi oleh anak kandung Aguan bernama Alexander Halim Kusuma yang menjabat Wakil Presiden Direktur. Usai mendapat membangun PSN, PT PIK 2 mengincar total investasi awal sebesar Rp40 triliun. Dengan kapital itu, pembangunan mulai dikebut sejak 2024, dengan estimasi proyek rampung pada 2060.
Lantas pembebasan lahan mulai berlangsung. Beberapa perusahaan disebut-sebut menjadi perpanjangan tangan PT PIK 2 untuk melobi warga melepas tanahnya. Diduga korporasi itu adalah PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cakra Karya Semesta. Berdasar ekpos laporan di Bursa Efek Indonesia, ketiga perusahaan tersebut masuk dalam entitas PT PIK 2. Untuk nama yang terakhir disebut, beberapa warga di Kohod mengonfirmasi pernah dipertemukan aparat desa dengan pihak perusahaan.
Saefudin bilang pembebasan lahan berlangsung tidak baik-baik saja. Pengembang, katanya, tidak terlibat secara dominan karena urusan lebih banyak digarap oleh aparat desa. Melalui pejabat desa (termasuk kepala desa), mereka melobi murah aset tanah dan bangunan warga. Aksi intimidasi tak jarang dialami warga yang tidak ingin melepas lahannya dengan harga yang sudah dipatok, tanpa proses negosiasi. “Rumah saya disamakan dengan kandang ayam seharga 1,5 juta per meter. Kalau tanah 100 ribu per meter. Ada intimidasi dengan bilang kalau tidak ambil list (penjualan) akan diuruk (tanahnya),” kata Saefudin.
Jalan masuk Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Masih terpasang baliho pemberitahuan rencana aksi damai ke Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa.
Peranan kepala desa diduga tak sebatas pembebasan lahan di daratan. Tetapi lahan di atas muara sungai yang sudah dipatok bambu itu, diduga melibatkan Arsin—Kepala Desa Kohod. Sedikitnya, terdapat 650 hektare tanah timbul di kawasan muara sungai itu yang dikondisikan Arsin. Dia dituding melakukan penyelewengan jabatannya demi membuat keterangan palsu terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Melalui SPPT itu, diterbitkan sertifikat hak guna bangunan yang bisa dikomersilkan. Henri Kusuma kuasa hukum dari warga yang dipalsukan suratnya bilang belum bisa memastikan peruntukkan ratusan hektare itu.
“Ada salah satu nama warga (yang) baru umur 20 tahun dan di keterangan SPPT-nya itu ada keterangan ahli waris. Padahal ayah dan ibunya masih hidup,” kata Henri yang menyebut warga terdampak mencapai 35 orang lebih.
Selain kepala desa, kata dia, tali temali dalam pengalihan tanah timbul di muara sungai itu melibatkan pejabat di Pemerintahan Provinsi Banten. Salah satu mantan pejabat yang kini ikut berkompetisi di pemilihan Bupati Kabupaten Tangerang, diduga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodir kepentingan pembebasan dan pengalihan fungsi lahan. “Simpul masalahnya bahwa adanya oknum yang berkuasa di level eksekutif daerah yang mencoba bermain tanah untuk kepentingan pribadinya,” kata Henri.
Melalui Perda yang disebut sudah ada sejak 2023 itu, identitias wilayah tanah timbul yang di atas muara sungat diubah menjadi daerah huni, sebelum akhirnya bisa diklaim alih fungsinya dan kepemilikannya. Bahkan, sudah disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Tanah timbul itu dulunya laut, lalu sempat surut. Nah timbul lah ada tanah. Awalnya tidak luas. Tapi ini dijadikan legitimasi bahwa ada tanah di laut. Maka setelah ini air laut naik lagi. Lalu dibikin lah patok dari bambu. Dan oleh kepala desa hingga oknum eksekutif dijadikan sertifikat (hak milik),” ujar dia.
Kata Henri, modus aparat desa adalah mendatangkan warga ke kantor desa. Tanpa adanya penjelasan, kepala desa menyodorkan surat pengalihan tanah untuk diteken. Atas dugaan penyelewengan kekuasaan ini, Arsin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September 2024. Dalam laporan, Arsin juga diminta membuka laporan keuangan dana desa sejak dia menjabat pada 2021. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bilang belum mengetahui detail pelaporan ini. “Kami akan cek dahulu,” katanya.
Bicara soal transparansi keuangan desa Kohod, warga setempat tidak habis pikir dengan harta kekayaan Arsin yang tampak banyak sejak menjabat kepala desa. Disebut salah satu warga, Arsin memiliki sejumlah mobil mewah termasuk Jeep Wrangler Rubicon. Koleksi motornya pun terhitung banyak. “Di rumahnya ada 20an (motor) RX-King. Jadi kayak dealer aja,” kata seorang warga.
Kami mencoba mengonfirmasi kepada Arsin soal problematika pembebasan lahan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui nomor ponsel aktifnya, tetapi pesan tertulis dan panggilan kami tidak direspons hingga berita ini tayang.
Bagi Saefudin dan warga lain di Kohod, Arsin dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik. Dalam suatu momen sosialisasi pembebasan lahan, Arsin sempat bilang kepada nelayan untuk berganti profesi. Para nelayan diminta untuk bekerja sebagai buruh konstruksi pembangunan PSN PIK 2. Tapi, tak semua warga yang kontra dengan Arsin, beberapa warga ada yang sepakat melepas tanahnya. Meski begitu, masa depan warga yang kadung melepas asetnya dalam tanda tanya lantaran tidak ada jaminan relokasi yang pasti.
Warga Kohod melalui Aliansi Masyarakat Anti Kedzaliman (AMAK) telah melaporkan sejumlah penyimpangan tersebut ke Komisi pemberantasan korupsi (KPK). Tak sekedar melapor, AMAK juga berdemonstrasi depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Agraria & Tata Ruang pada Selasa (10/09/2024). Massa yang berasal dari warga desa kohod dan sekitarnya itu berlatar belakang nelayan datang dengan sejumlah tuntutan. Setelah sebelumnya mereka melakukan aksi di kantor Kabupaten Tangerang pekan sebelumnya.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu saat ditemui mengatakan Desa Kohod menjadi satu dari sekian desa yang masuk skema PSN PIK 2. Dalam hitungannya, ada 9 kecamatan yang terbagi di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di Kabupaten Tangerang, mulai dari Kosambi, Kronjo, Teluknaga, Pakuhaji, Mauk, Kemiri hingga Tanara di Serang. Total cakupan PSN ini diklaimnya mencapai 100 ribu hektare atau hampir 10 kali lipat dari klaim pengembang. “Dulu sebelum ada PSN, direncanakan PIK 1-10. Kronjo (masuk) PIK 9,” kata Said didu yang mengaku memiliki aset tanah di Kronjo.
Areal Pantai di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten. Tampak patok-patok bambu yang ditancapkan di sepanjang alur pantai, patok-patok ini menurut warga bakal menjadi lokasi pengurukan untuk PSN PIK 2, sebagian sudah disertifikat. (ist)
Kata Said Didu, ada dugaan pemaksaan penjualan dan pematokan harga sepihak di 9 kecamatan tersebut. Pemaksaaan penjualan artinya tidak boleh ada penjualan tanah di wilayah itu kecuali ke pengembang. “Ada pemaksaan harga. Itu kalau warga mau, maka didatangi. Kalau tidak mau, nanti dipaksa. Jadi selalu kata-katanya. Kami tidak butuh tanah, tapi kami butuh surat,” katanya.
Masih soal pemaksaan harga, kata dia, harga tanah di Kosambi berkisar 120-150 ribu per meter pada waktu normal (sebelum PSN PIK 2). Kini harga turun drastis. “Karena dikepung jadi dipaksa mau jual murah Yang tidak mau jual asetnya, tempat tinggalnya di sekitarnya dipagar sehingga bisa banjir. Misal sawah tidak ada irigasi karema di sekelilingnya dipagar,” kata Said.
Dia mengatakan pembebasan lahan untuk PSN PIK 2 melibatkan mafia tanah lintas birokrasi dan sektoral. Level terbawah dipegang kepala desa dan teratas di lingkar kekuasaan istana. “Anggota DPRD kabupaten juga mafia tanah sehingga tidak ada yang membela. Termasuk anggota DPR yang menterinya harus mengurusi masalah pertanahan, saya tahu ada juga mafia tanahnya,” kata Didu.
Lantaran melibatkan para pemangku kepentingan, harga tanah bisa ditekan sekecil mungkin. Didu menduga harga beli tahah yang kini dipatok merupakan harga terendah. Bayangkan NJOP diturunkan. Tanah di Kronjo itu sekitar 2 tahun lalu bisa sampai 150 ribu per meter. Sekarang diturunkan jadi 48 ribu,” ujarnya.
Di level politik lebih tinggi, Said Didu bilang ada pula keterlibatan ketua partai politik yang berkongsi dengan pengusaha. Menurutnya, ada relasi antara Bupati Tangerang periode 2013-2023 yang berstatus politisi Golkar dengan lingkar pebisnis. “Itu kan sudah dipegang Airlangga (sewaktu masih menjabat ketum Golkar). Ketua partai hubungi bupati untuk turunkan NJOP. Lalu ditelepon juga ke polisi sampai tentara sebagai centeng. Ini kesempurnaan pengkhianatan negara terhadap rakyat adalah PSN PIK 2,” katanya.
Henri Kusuma (baju merah) pengacara warga Desa Kohod memberikan pemaparan perkembangan proses hukum di hadapan rapat Warga Desa Kohod yang terdampak pembangunan PSN PIK 2, Tangerang, Rabu (11/9/2024).
Kami mencoba mengirim pertanyaan ke PT PIK 2 melalui email ihwal problematikan pembebasan lahan dan pembangunan PSN, tetapi tak kunjung dibalas hingga berita tayang.
Perlawanan masyarakat terhadap pelaksanaan PSN di wilayahnya tidak bisa diterjemahkan sebagai perlawanan rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Mereka hanya melaan kesewenangan yang dialami, terutama, dalam proses relokasi. Dengan menggunakan tameng PSN, pengusaha didukung aparat pemerintah setempat secara semena-mena memaksa masyarakat untuk pindah. Dalam sejumlah kasus, bahkan tidak dijelaskan kemana pindahnya dan bagaimana nasib lahan milik mereka.
Pelaksanaan relokasi PSN yang dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur dengan melibatkan aparat pemerintah dari pusat hingga ke level desa membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM Berat. Terutama berkaitan dengan pengusiran paksa terhadap warga negara. Dalam catatan law-justice, Komnas HAM sudah memberikan atensi di sejumlah wilayah terdampak PSN yang memiliki singgungan konflik dengan masyarakat. Masyarakat tentunya berharap Komnas HAM bisa lebih proaktif melakukan pengawasan, bukan saja terhadap pelaksanaan relokasi warga terdampak PSN. Lebih jauh, Komnas HAM mesti memeriksa dan mengevaluasi PSN itu sendiri secara komprehensif.
Selain pelanggaran HAM, tentunya penyahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah selalu berelasi dengan korupsi. Apalagi bukan rahasia lagi, selalu ada oknum pejabat pemerintah yang mengambil cuan dari proses pengambilalihan lahan dan relokasi warga. Modusnya pun beraneka rupa, mulai dari nitip harga, pungli, hingga dalam tataran paling kreatif---mencipatkan lahan fiktif. Seperti yang didugatengah terhadap di Kohod. `Kreasi` 650 hektar perairan yang diklaim sebagai lahan tanah timbul kini telah disertifikasi. proses sertifikasinya pun penuh aroma kongkalikong, sebab sebagian data terhadanya fiktif. Dalam hal ini, KPK mesti lebih sigap dalam memproses laporan warga. Bahkan, bila perlu KPK jemput bola mendatangi lokasi dan melakukan tindakan terukur.
Pesan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang bakal dilantik kurang dari 40 hari ke depan, agar memberikan prioritas evaluasi terhadap seluruh proyek PSN yang telah ditetapkan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. Sejumlah proyek yang ditengarai bersinggungan dan melanggar hak-hak warga berpotensi akan menjadi beban politik pemerintahan baru.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman
Komentar