Ini Alasan KPU Buka Kembali Pendaftaran Pilkada di Daerah Tertentu

Jum'at, 13/09/2024 22:03 WIB
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (Detik)

Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran kandidat Pilkada serentak 2024 di daerah tertentu.

Penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu dituangkan KPU dalam surat dengan Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024.

Mengutip surat tersebut, `bagi partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan berbeda pada masa pendaftaran 27-29 Agustus`, maka dokumen pendaftaran harus dilengkapi surat pemberitahuan bermeterai.

"Surat pemberitahuan pendaftaran sebagaimana dimaksud, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya selama masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024," demikian tertulis di surat tersebut, dilihat Jumat 13 September 2024 malam.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan penerimaan kembali pendaftaran calon itu untuk KPU di beberapa daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September, ditemukan ada bakal calon yang ditolak mendaftar.

"Jadi pada waktu itu ada tidak diterima dan juga ada yang tidak diberikan tanda terima dokumen. Berdasar rapat konsultasi maka diselesaikan dengan cara menerima kembali penyerahan dokumen," tegas Idham dilansir dari CNN Indonesia.

KPU dalam suratnya tidak menyebutkan secara pasti terkait KPU daerah mana saja yang mengadakan penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024.

Sementara itu, Idham menjelaskan beberapa daerah itu di antaranya Dharmasraya dan Tapanuli Tengah.

Dalam rapat Komisi II beberapa waktu lalu, anggota Komisi II DPR dari PDIP Masinton Pasaribu naik pitam kepada jajaran KPU RI lantaran tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Tengah.

Masinton melayangkan protes kepada KPU RI lantaran KPU Tapanuli Tengah tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon.

Terlebih, ia mengaku tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapanuli Tengah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar